Pasal 8
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Hasil kerja Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Peneliti Ahli Pertama, meliputi:
buku;
buku (bunga rampai);
artikel (jurnal);
artikel (prosiding);
buku ajar;
SK kelompok kegiatan/tahun;
sertifikat Kekayaan Intelektual;
surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
lisensi Kekayaan Intelektual;
naskah/bahan, sertifikat/bukti; dan
sertifikat/bukti, laporan; b. Peneliti Ahli Muda, meliputi:
buku;
buku (bunga rampai);
artikel (jurnal);
artikel (prosiding);
buku ajar;
SK kelompok kegiatan/tahun;
sertifikat Kekayaan Intelektual;
surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
lisensi Kekayaan Intelektual;
dokumen, naskah, laporan;
naskah/bahan, sertifikat/bukti; dan
sertifikat/bukti, laporan; c. Peneliti Ahli Madya, meliputi:
buku;
buku (bunga rampai);
artikel (jurnal);
artikel (prosiding);
buku ajar;
SK kelompok kegiatan/tahun;
sertifikat Kekayaan Intelektual;
surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
lisensi Kekayaan Intelektual;
dokumen, naskah, laporan;
naskah/bahan, sertifikat/bukti; dan
sertifikat/bukti, laporan; dan d. Peneliti Ahli Utama, meliputi:
buku;
buku (bunga rampai);
buku (naskah orasi);
artikel (jurnal);
artikel (prosiding);
buku ajar;
SK kelompok kegiatan/tahun;
sertifikat Kekayaan Intelektual;
surat pendaftaran Kekayaan Intelektual;
lisensi Kekayaan Intelektual;
dokumen, naskah, laporan;
naskah/bahan, sertifikat/bukti; dan
sertifikat/bukti, laporan.
