Pasal 39
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Peneliti wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Peneliti wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti diatur oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
