Pasal 38
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Peneliti yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Peneliti; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Peneliti; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Peneliti; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Peneliti; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Peneliti; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Peneliti; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Peneliti; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Peneliti; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Peneliti; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Peneliti; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Peneliti di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Peneliti.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Peneliti setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan Jabatan Fungsional Peneliti yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
