Pasal 40
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Peneliti dapat diberikan gelar di bidang penelitian sebagai berikut: a. Assistant Researcher (Asisten Peneliti) untuk Peneliti Ahli Pertama; b. Junior Researcher (Peneliti Muda) untuk Peneliti Ahli Muda; c. Senior Researcher (Peneliti Senior) untuk Peneliti Ahli Madya; dan d. Research Professor (Profesor Riset) untuk Peneliti Ahli Utama. (2) Bagi Peneliti yang telah berada pada jenjang Ahli Utama dan memenuhi standar kompetensi, wajib menyusun naskah orasi dan melaksanakan orasi ilmiah untuk mendapatkan gelar Profesor Riset. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang gelar Profesor Riset sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti.
