PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 28
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 dapat mendelegasikan kewenangan penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
