PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 27
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Usul penetapan Angka Kredit diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama; dan b. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
