PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 29
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
- Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang didelegasikan kewenangan penetapan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama; dan
- Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
