Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Peneliti, untuk: a. Peneliti dengan pendidikan S-2 (Strata-Dua) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Peneliti dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Peneliti, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama dan Hasil Kerja Minimal, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
