Pasal 21
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Peneliti setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Peneliti Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Peneliti Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Peneliti Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Peneliti Ahli Utama. (2) Jumlah pemenuhan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, tidak berlaku bagi Peneliti Ahli Utama, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP. (4) Selain pemenuhan Angka Kredit Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peneliti wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) untuk setiap periode. (5) Ketentuan mengenai penghitungan Angka Kredit Tahunan dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
