PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Peneliti Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Peneliti Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 6 (enam) berasal dari sub- unsur pengembangan profesi. (2) Peneliti Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Peneliti Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan paling banyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
