Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
menyusun acuan kerja pengujian prasarana perkeretaapian;
mengidentifikasi spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian;
mengidentifikasi gambar teknis prasarana perkeretaapian;
menyusun bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian;
menyusun bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru;
melaksanakan pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api;
mengolah hasil pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
mengolah hasil pengujian indikasi pelayanan;
mengolah hasil pengujian penggerak wesel;
mengolah hasil pengujian jarak tampak;
mengolah hasil pengujian sistem pentanahan persinyalan;
mengolah hasil pengujian data logger persinyalan;
mengolah hasil pengujian ruang bebas;
mengolah hasil pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
mengolah hasil pengujian automatic train protection;
mengolah hasil pengujian automatic train operation;
mengolah hasil pengujian operation control center;
mengolah hasil pengujian platform screen door;
mengolah hasil pengujian kejelasan suara;
mengolah hasil pengujian perekam suara/voice recorder;
mengolah hasil pengujian panggilan selektif;
mengolah hasil pengujian sistem pentanahan telekomunikasi;
mengolah hasil pengujian media transmisi telekomunikasi;
mengolah hasil pengujian terrastrial trunked radio;
mengolah hasil pengujian closed circuit television;
mengolah hasil pengujian radio traindispatching;
mengolah hasil pengujian passenger information system (display and public address);
mengolah hasil pengujian master clock;
mengolah hasil pengujian stabilitas tegangan;
mengolah hasil pengujian linking breaking devices;
mengolah hasil pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
mengolah hasil pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisiory control and data acquisation;
mengolah hasil pengujian sistem dapat saling terhubung;
mengolah hasil pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
mengolah hasil pengujian third rail;
mengolah hasil pengujian catu daya;
mengolah hasil pengujian autoreclosed;
melakukan pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian fasilitas operasi kereta api;
melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian fasilitas operasi kereta api;
melakukan pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api;
mengolah hasil pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
mengolah hasil pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
mengolah hasil pengujian rembesan (leakage);
mengolah hasil pengujian retak (crack);
mengolah hasil pengujian ruang bebas;
mengolah hasil pengujian beban gandar;
mengolah hasil pengujian jarak bantalan pada wesel;
mengolah hasil pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
mengolah hasil pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
mengolah hasil pengujian profil balas pada wesel;
mengolah hasil pengujian lidah wesel;
mengolah hasil pengujian jalan rel pada jembatan;
mengolah hasil pengujian ruang bebas pada jembatan;
mengolah hasil pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
mengolah hasil pengujian ketebalan cat pada jembatan;
mengolah hasil pengujian beban gandar pada jembatan;
mengolah hasil pengujian lendutan dan chamber;
mengolah hasil pengujian ruang bebas jalur kereta api;
mengolah hasil pengujian geometri jalur kereta api;
mengolah hasil pengujian drainase jalur kereta api;
mengolah hasil pengujian beban gandar jalur kereta api;
mengolah hasil pengujian ruang bebas;
mengolah hasil pengujian ruang bangun;
mengolah hasil pengujian kapasitas peron;
mengolah hasil pengujian kecepatan;
mengolah hasil pengujian beban gandar;
mengolah hasil pengujian gedung untuk kegiatan penumpang;
mengolah hasil pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
melakukan pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api;
menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian jalur dan stasiun kereta api;
melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian jalur dan stasiun kereta api;
mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api; b. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
menganalisis spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian;
menganalisis gambar teknis prasarana perkeretaapian;
mengidentifikasi bahan penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian;
mengidentifikasi bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru;
menyusun bahan materi terkait prasarana perkeretaapian;
menganalisis hasil pengujian sistem persinyalan kereta api;
menganalisis hasil pengujian telekomunikasi kereta api;
menganalisis hasil pengujian instalasi listrik kereta api;
menganalisis hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
melakukan pemantauan pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
menganalisis hasil pengujian terowongan kereta api;
menganalisis hasil pengujian wesel kereta api;
menganalisis hasil pengujian jembatan kereta api;
menganalisis hasil pengujian jalur kereta api;
menganalisis hasil pengujian bangunan gedung kereta api;
melakukan analis komponen jalur dan stasiun kereta api;
melakukan pengamatan pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api;
melakukan validasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
melakukan validasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan c. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
merumuskan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian;
melakukan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru;
melakukan kajian teknis bidang pengujian prasarana perkeretaapian;
melakukan validasi hasil pengujian sistem persinyalan kereta api;
melakukan validasi hasil pengujian telekomunikasi kereta api;
melakukan validasi hasil pengujian instalasi listrik kereta api;
melakukan validasi hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
melakukan validasi hasil pengujian terowongan kereta api;
melakukan validasi hasil pengujian wesel kereta api;
melakukan validasi hasil pengujian jembatan kereta api;
melakukan validasi hasil pengujian jalur kereta api;
melakukan validasi hasil pengujian bangunan gedung kereta api;
melakukan validasi hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api;
mengevaluasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api;
mengevaluasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api;
melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan pengujian prasarana perkeretaapian;
mengembangkan metode pengujian prasarana perkeretaapian; dan
mengevaluasi dokumen teknis prasarana perkeretaapian. (2) Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penguji
Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
