PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengujian prasarana perkeretaapian terdiri atas sub-unsur: a. persiapan; b. pengujian fasilitas operasi kereta api; c. pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan d. pemantauan dan evaluasi.
