Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
dokumen acuan kerja pengujian prasarana perkeretaapian;
dokumen hasil identifikasi spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian;
dokumen hasil identifikasi gambar teknis prasarana perkeretaapian;
dokumen bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian;
dokumen bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru;
dokumen hasil pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api;
dokumen hasil pengolahan pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check;
dokumen hasil pengolahan pengujian indikasi pelayanan;
dokumen hasil pengolahan pengujian penggerak wesel;
dokumen hasil pengolahan pengujian jarak tampak;
dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pentanahan persinyalan;
dokumen hasil pengolahan pengujian data logger persinyalan;
dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas;
dokumen hasil pengolahan pengujian korespondensi pendeteksi sarana;
dokumen hasil pengolahan pengujian automatic train protection;
dokumen hasil pengolahan pengujian automatic train operation;
dokumen hasil pengolahan pengujian operation control center;
dokumen hasil pengolahan pengujian platform screen door;
dokumen hasil pengolahan pengujian kejelasan suara;
dokumen hasil pengolahan pengujian perekam suara/voice recorder;
dokumen hasil pengolahan pengujian panggilan selektif;
dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pentanahan;
dokumen hasil pengolahan pengujian media transmisi;
dokumen hasil pengolahan pengujian terrestrial trunked radio;
dokumen hasil pengolahan pengujian closed circuit television;
dokumen hasil pengolahan pengujian radio traindispatching;
dokumen hasil pengolahan pengujian passenger information system (display and public address);
dokumen hasil pengolahan pengujian master clock;
dokumen hasil pengolahan pengujian stabilitas tegangan;
dokumen hasil pengolahan pengujian sistem linking breaking devices;
dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pentanahan instalasi listrik;
dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisory control and data acquisation;
dokumen hasil pengolahan pengujian sistem dapat saling terhubung;
dokumen hasil pengolahan pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley;
dokumen hasil pengolahan pengujian third rail;
dokumen hasil pengolahan pengujian catu daya;
dokumen hasil pengolahan pengujian autoreclosed;
berita acara hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
laporan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian fasilitas operasi kereta api;
dokumen berita acara hasil pengujian fasilitas operasi kereta api;
dokumen hasil pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api;
dokumen hasil pengolahan pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api;
dokumen hasil pengolahan pengujian kekerasan/kuat mutu beton;
dokumen hasil pengolahan pengujian rembesan (leakage);
dokumen hasil pengolahan pengujian retakan (crack);
dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas;
dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar;
dokumen hasil pengolahan pengujian jarak bantalan pada wesel;
dokumen hasil pengolahan pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel;
dokumen hasil pengolahan pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel;
dokumen hasil pengolahan pengujian profil balas pada wesel;
dokumen hasil pengolahan pengujian lidah wesel;
dokumen hasil pengolahan pengujian jalan rel pada jembatan;
dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas pada jembatan;
dokumen hasil pengolahan pengujian elemen struktur beton pada jembatan;
dokumen hasil pengolahan pengujian ketebalan cat pada jembatan;
dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar pada jembatan;
dokumen hasil pengolahan pengujian lendutan dan chamber;
dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas jalur kereta api;
dokumen hasil pengolahan pengujian geometri jalur kereta api;
dokumen hasil pengolahan pengujian drainase jalur kereta api;
dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar jalur kereta api;
dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas;
dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bangun;
dokumen hasil pengolahan pengujian kapasitas peron;
dokumen hasil pengolahan pengujian kecepatan;
dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar;
dokumen hasil pengolahan pengujian gedung untuk kegiatan penumpang;
dokumen hasil pengolahan pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus;
berita acara hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api;
laporan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian jalur dan stasiun kereta api;
dokumen berita acara hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api;
dokumen identifikasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
dokumen identifikasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api. b. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi:
dokumen hasil analisis spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian;
dokumen hasil analisis gambar teknis prasarana perkeretaapian;
dokumen identifikasi bahan penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian;
dokumen identifikasi bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru;
dokumen bahan materi terkait prasarana perkeretaapian;
laporan hasil analisis pengujian sistem persinyalan kereta api;
laporan hasil analisis pengujian telekomunikasi kereta api;
laporan hasil analisis pengujian instalasi listrik kereta api;
dokumen analisis hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
berita acara hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
laporan hasil analisis pengujian terowongan kereta api;
laporan hasil analisis pengujian wesel kereta api;
laporan hasil analisis pengujian jembatan kereta api;
laporan hasil analisis pengujian jalur kereta api;
laporan hasil analisis pengujian bangunan gedung kereta api;
dokumen analisis hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api;
berita acara hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api;
dokumen validasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; dan
dokumen validasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api. c. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi:
dokumen sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian;
dokumen kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru;
dokumen kajian teknis bidang pengujian prasarana perkeretaapian;
dokumen rekomendasi hasil pengujian sistem persinyalan kereta api;
dokumen rekomendasi hasil pengujian telekomunikasi kereta api;
dokumen rekomendasi hasil pengujian instalasi listrik kereta api;
dokumen hasil validasi pengujian komponen fasilitas operasi kereta api;
dokumen rekomendasi hasil pengujian terowongan kereta api;
dokumen rekomendasi hasil pengujian wesel kereta api;
dokumen rekomendasi hasil pengujian jembatan kereta api;
dokumen rekomendasi hasil pengujian jalur kereta api;
dokumen rekomendasi hasil pengujian bangunan gedung kereta api;
dokumen rekomendasi hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api;
dokumen evaluasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api;
dokumen evaluasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api;
laporan supervisi terhadap pelaksanaan pengujian prasarana perkeretaapian;
laporan pengembangan metode pengujian prasarana perkeretaapian; dan
laporan hasil evaluasi dokumen teknis prasarana perkeretaapian.
