PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
