PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penguji Prasarana Perkeretaapian meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
