PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah prasarana perkeretaapian; b. jenis prasarana perkeretaapian; c. jumlah peralatan pengujian prasarana perkeretaapian; d. kompleksitas pengujian prasarana perkeretaapian; dan e. tingkat risiko keamanan dan keselamatan pengujian perkeretaapian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
