Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pekerja Sosial Pemula, meliputi:
melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi pada kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu;
melaksanakan penatausahaan dan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan administrasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu;
melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;
melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan terminasi;
melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan rujukan; dan
melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut; b. Pekerja Sosial Terampil, meliputi:
menyusun jadwal kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu dan keluarga;
menyusun jadwal kegiatan pemberkasan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
menyusun jadwal kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu dan keluarga;
membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan
calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 7. menyusun jadwal kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber; 8. mengiventarisir bahan dan membuat jadwal kegiatan penyusunan
penerima program; 9. membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas
penerima program; 10. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial; 11. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial; 12. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial; 13. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial; 14. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin; 15. membuat notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi; 16. membuat notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi; 17. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan terminasi; 18. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan rujukan; dan 19. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut; c. Pekerja Sosial Mahir, meliputi:
menginventarisasi dan mengidentifikasi bahan materi sosialisasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
menginventarisasi bahan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
menginventarisasi bahan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, dan kelompok sasaran;
mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
menginventarisasi bahan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin; 16. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan intervensi; 17. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi; 18. melakukan pemberian motivasi, identifikasi, dan pelaporan terhadap kesiapan penerima program dalam menghadapi terminasi; 19. melakukan kegiatan rujukan kepada keluarga; dan 20. melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam rangka kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut; dan d. Pekerja Sosial Penyelia, meliputi:
melaksanakan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, dan masyarakat luas;
melaksanakan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program dan membuat laporan kegiatan penyusunan rencana intervensi secara keseluruhan;
mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
melakukan penyiapan keluarga penerima program dalam rangka kegiatan terminasi penerima program;
melakukan kegiatan rujukan kepada lembaga dan pihak terkait lainnya; dan
melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga. (2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pekerja Sosial Ahli Pertama, meliputi:
menyusun rancangan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
menyusun materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
menyusun instrumen identifikasi awal dan seleksi;
menyusun rancangan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
menyusun rancangan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
membuat rancangan kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
menyusun instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
melaksanakan dan menyusun rancangan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
menyusun rancangan kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program serta melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;
mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin; 19. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi; 20. menyusun instrumen evaluasi hasil intervensi; 21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro; 22. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi; 23. melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi; 24. melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan; 25. menyusun instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut; 26. melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya; 27. menyusun materi bimbingan dan pembinaan lanjut; 28. menyusun instrumen evaluasi program pelayanan; 29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mikro; 30. melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mikro; 31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mikro; 32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan 33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat; b. Pekerja Sosial Ahli Muda, meliputi:
- menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan
sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 2. menganalisa materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 3. menganalisa dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh; 4. menganalisa dan evaluasi instrumen identifikasi awal dan seleksi; 5. mengevaluasi kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 6. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat; 8. menganalisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan; 9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 10. menganalisa dan evaluasi instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber; 11. menganalisa serta mengevalusi
kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber; 12. melaksanakan dan menganalisa serta mengevalusi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
menganalisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir;
menganalisa dan evaluasi dokumen hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen evaluasi hasil intervensi;
melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro dan mezzo;
menganalisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
menganalisa materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
menganalisa dan evaluasi instrumen evaluasi program pelayanan;
melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mezzo;
melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mezzo;
melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mezzo;
melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat; c. Pekerja Sosial Ahli Madya, meliputi:
mengembangkan rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
mengevaluasi dan mengembangkan materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
menyusun dan merumuskan rencana atau program tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
melakukan pengembangan model instrumen identifikasi awal dan seleksi;
menganalisa dan evaluasi hasil identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
menganalisa dan merumuskan rencana tindak lanjut hasil kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
melakukan analisis pengembangan model instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
melaksanakan dan membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penyusunan
penerima program; 13. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi
kegiatan temu bahas
penerima program; 14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial; 15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial; 16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial; 17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
melakukan analisis pengembangan model instrumen evaluasi hasil intervensi;
melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro, mezzo, dan makro;
menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut evaluasi hasil intervensi secara keseluruhan;
melakukan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
melakukan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
melakukan analisis pengembangan model instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
melakukan analisis pengembangan model pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
mengevaluasi dan mengembangkan materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
melakukan analisis pengembangan model instrumen evaluasi program pelayanan;
melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting makro;
melakukan analisis pengembangan model program pelayanan setting makro;
melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan analisis pengembangan model pelayanan setting makro;
melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat; dan d. Pekerja Sosial Ahli Utama, meliputi:
mengembangkan rencana program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
menganalisis dan menyusun strategi/program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
menyusun rekomendasi dan rencana/program tindak lanjut hasil analisis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
merumuskan strategi kebijakan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
menyusun rencana kerja/strategi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
menyusun grand design program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
mengembangkan dan menyusun pedoman pelayanan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
merumuskan panduan teknis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
melakukan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
melakukan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat internasional;
mengembangkan model kegiatan dan pelayanan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
mengembangkan model/strategi penanganan masalah sosial nasional;
melaksanakan monitoring dan evaluasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;
melakukan kegiatan supervisi pada program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional; dan
melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat. (3) Pekerja Sosial yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
