PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan sub-unsur kegiatan terdiri atas: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemecahan masalah; c. penyusunan rencana intervensi; d. intervensi; e. evaluasi; f. terminasi dan rujukan; dan g. bimbingan dan pembinaan lanjut.
