PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 58
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya.
