PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 57
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial diatur oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
