Pasal 59
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan yang belum memperoleh sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Pejabat Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Pejabat Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
