PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dihitung berdasarkan analisis jabatan dan anilisis beban kerja dengan mempertimbangkan indikator, meliputi: a. jumlah penerima manfaat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b. jenis pelayanan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan c. ruang lingkup dan jangkauan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
