PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 43
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pekerja Sosial tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
