PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
