Pasal 41
(1)
Pengelola
Kesehatan
Ikan
yang
mendapat
penghargaan sebagai Pengelola Kesehatan Ikan
Teladan
diberi
angka
kredit
untuk
kenaikan
jabatan/pangkat dengan ketentuan:
2019, No.1770
a.
25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang
dipersyaratkan
untuk
kenaikan
pangkat
setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas
jabatan dalam PAK, bagi Pengelola Kesehatan
Ikan Teladan Tingkat Nasional; dan
b.
15% (lima belas persen) angka kredit yang
dipersyaratkan
untuk
kenaikan
pangkat
setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas
jabatan dalam PAK, bagi Pengelola Kesehatan
Ikan Teladan Tingkat Provinsi.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kriteria
dan
penetapan
Pengelola
Kesehatan
Ikan
Teladan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
- Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 41a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
