Pasal 25
(6) Pengelola Kesehatan Ikan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan/atau pengembangan profesi, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya. (7) Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan/atau pengembangan profesi.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
