Pasal 15a
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan ; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan . (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui promosi dalam pasal 12 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua (2) tahun terakhir; c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. d. memiliki rekam jejak yang baik; e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. 2019, No.1770 (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
