Pasal 14a
(1)
Teknisi Kesehatan Ikan yang telah memperoleh
ijazah Strata-Satu (S-1)/Diploma-Empat (D-4), dapat
diangkat
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengelola
Kesehatan Ikan dengan ketentuan:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan;
b.
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan;
c.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural;
d.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan
kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
dan
e.
berusia
paling
tinggi
sesuai
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf e.
(2)
Teknisi Kesehatan Ikan yang akan diangkat menjadi
Analis Akuakultur kategori keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan
tugas sebagai Teknisi Kesehatan Ikan.
2019, No.1770 4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15a sehingga berbunyi sebagai berikut:
