PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 4
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengamat Tera yakni melakukan pengamatan tera meliputi pengamatan UTTP, pengamatan BDKT, pengamatan penggunaan satuan ukuran, penyuluhan masyarakat, dan penanganan pengaduan masyarakat.
