PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Pengamat Tera berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan tera pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. (2) Pengamat Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
