PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 28
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengamat Tera yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
