Pasal 27
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); b. memiliki pengalaman di bidang pengamatan tera paling kurang 2 (dua) tahun; dan c. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan dapat ditambah dari unsur penunjang.
