PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 13
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Pengamat Tera yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Pengamat Tera yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/ pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan memenuhi paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat yang berasal dari kegiatan pengamatan tera.
