Pasal 12
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengamat Tera, untuk: a. Pengamat Tera dengan pendidikan Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengamat Tera dengan pendidikan Diploma II sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan c. Pengamat Tera dengan pendidikan Diploma III sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
