Pasal 47
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidangpenyelenggaraanPencarian dan Pertolongan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Pencarian dan Pertolongandapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; e. studi banding; dan f. latihan simulasiPencarian dan Pertolongan. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
BABXII PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal48 (1) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. Mengundurkan diri dari jabatan; b. Diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;dan/ atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alas an pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
(3) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang diberhentikan karena alas an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan selama diberhentikan. (5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan; atau b. Tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Pasal49 Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya,setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
