PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 50
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Terhadap Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan
izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
