PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 46
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan harus memenuhi Standar Kompeten sisesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan meliputi: a. Kompetensi teknis; b. Kompetensi manajerial; dan c. Kompetensi social kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
