Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, pendidikan, ilmu hukum, sosial, ilmu manajemen, ilmu komunikasi, kebijakan publik, psikologi, komputer, logistik, pendidikan, teknik/rekayasa dirgantara, teknik/rekayasa sipil, teknik/rekayasa komputer, teknik/rekayasa industri, teknik/rekayasa elektro, teknik/rekayasa telekomunikasi, teknik/rekayasa perkapalan, ilmu lingkungan, ilmu kelautan, ilmu keolahragaan, dan mitigasi bencana; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimanadimaksud pada ayat (2) setelahdiangkatsebagai PNS paling lama 1 (satu) tahundiangkatdalamJabatanFungsionalPenata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (4) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah
diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan. (5) Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.
