PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui: a. Pengangkatan pertama; b. Perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan d. promosi.
