Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuh isyarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehatjasmani dan rohani; d. berijazah paling rendahsarjana atau diploma empat bidangekonomi, pendidikan, ilmuhukum, sosial, ilmu manajemen, ilmu komunikasi, kebijakan publik, psikologi, komputer, logistik, pendidikan, teknik/rekayasa dirgantara, teknik/rekayasa sipil, teknik/rekayasa komputer, teknik/rekayasa industri, teknik/rekayasa elektro, teknik/rekayasa telekomunikasi, teknik/rekayasa perkapalan, ilmu lingkungan, ilmu kelautan, ilmu keolahragaan, mitigasi bencana, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan
oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima pulu htiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
