PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut: a. ruang lingkup bidangteknologi informasi; b. volume kegiatan di bidang informasi teknologi; dan c. kompleksitas pelaksanaan tugas di bidang informasi teknologi. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturoleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
