Pasal 41
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Perkebunrayaan; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Analis Perkebunrayaan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis
secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
