Pasal 42
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Analis Perkebunrayaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan setelah mendapat persetujuan dari
Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
