Pasal 29
Usul penetapan Angka Kredit Manggala Informatika diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina Pusat dan Instansi Pusat; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Manggala Informatika pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan informasi pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah. d. dihapus.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
