PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina Pusat dan Instansi Pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
c. pejabat pimpinan tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Manggala Informatika Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Ketentuan ayat (3) huruf a dan huruf b Pasal 31 diubah dan ayat (3) huruf c dan huruf d Pasal 31 dihapus, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
