Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik elektro dan informatika, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Manggala Informatika Ahli Pertama, Manggala Informatika Ahli Muda, dan Manggala Informatika Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Manggala Informatika Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman di bidang SMKI paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Madya;
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Manggala Informatika yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerapan SMKI. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama yang berasal dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Manggala Informatika Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 29 diubah dan huruf d Pasal 29 dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
