Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang keilmuan teknik elektro dan informatika; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika dari calon PNS. (3) dihapus. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang keamanan informasi. (5) Manggala Informatika yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
