PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang ORGANISASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA BESARAN ORGANISASI UKPBJ
(1) Komponen penilaian besaran organisasi UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. nilai anggaran PBJ;
b. jumlah paket PBJ; c. jumlah seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga; d. jumlah produk barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral; e. jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Sektoral; dan f. jumlah Pengelola PBJ. (2) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
