Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA BESARAN ORGANISASI UKPBJ
(1) Besaran organisasi UKPBJ ditetapkan berdasarkan kriteria. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penilaian terhadap komponen yang berpengaruh pada beban kerja UKPBJ. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut: a. nilai lebih besar dari 75 (tujuh puluh lima) maka tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan dalam unit organisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi pratama; b. nilai lebih besar dari 50 (lima puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) maka tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan dalam unit organisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan administrator; dan c. nilai lebih kecil dari atau sama dengan 50 (lima puluh) maka tugas dan fungsi UKPBJ dilaksanakan dalam unit organisasi yang paling tinggi dipimpin oleh jabatan pengawas.
