PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang ORGANISASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri/kepala lembaga membentuk UKPBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit struktural yang berkedudukan di bawah Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga. (3) Nomenklatur UKPBJ disusun berdasarkan kebutuhan organisasi Kementerian/Lembaga dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ruang lingkup tugas dan fungsi UKPBJ diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing Kementerian/Lembaga.
